Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang Bebas, Jaksa Tuntut Pelapor 6 Bulan Penjara

Selasa, 23 November 2021 - 16:51:00 WIB
Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang Bebas, Jaksa Tuntut Pelapor 6 Bulan Penjara
Valencya dalam sidang replik yang dibacakan JPU. Dalam replik itu, JPU membebaskan Valencya dan menuntut suaminya Chan Yu Ching dihukum 6 bulan penjara. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Setelah membebaskan Valencya alias Nengcy Lim dari hukuman, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pelapor Chan Yu Ching dengan hukuman 6 bulan penjara. Chan Yu Ching didakwa melakukan penelataran. 

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Sidang itu digelar secara hybrid. "Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata JPU.

Chan Yu Ching, ujar JPU, terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

JPU menyatakan, perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya, dari keterangan saksi dan korban, sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. 

Unsur-unsur penelantaran dinilai terpenuhi. "Bahwa yang dilakukan adalah tindakan penelantaran. Unsur menelantarkan dan terbukti menurut hukum," ujar jaksa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut