Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara, Valencya Bebas dari Hukuman
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang

Selasa, 23 November 2021 - 16:27:00 WIB
Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang
Valencya dalam sidang replik yang dibacakan tim JPU. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya yang mengomeli suami mabuk. Tim JPU mengganti tuntutan menjadi bebas.

Dalam pertimbangan replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021), jaksa dari Kejagung menilai perbuatan suami Chan Yu Ching yang menyebabkan perkara ini terjadi.

"Tidak hanya dilihat karena terdakwa mengatakan kata-kata tidak sopan atau saksi korban tidak tahan karena tertekan batin atas sikap perilaku terdakwa. Hal tersebut bukan merupakan pidana, justru perbuatan saksi korban lah yang membuat ini terjadi," kata JPU Kejagung.

Meski dalam perkara ini JPU telah menjatuhkan tuntutan, tetapi tak ada larangan untuk mengubah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itulah, JPU Kejagung menarik tuntutan sebelumnya yang dijatuhkan selama satu tahun menjadi bebas.

"Menurut peraturan perundang-undangan jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian. Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap terdakwa (Valencya)," ujar JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut