Ini Sepak Terjang Ajay Priatna di Cimahi, Atur Izin hingga Intervensi Proyek Rumah Sakit
"Terdakwa meminta kepada Hutama Yonathan untuk mengeluarkan dahulu uang sebesar Rp1 miliar sedangkan sisanya akan dibicarakan," katanya.
Selain membicarakan mengenai pengajuan izin dan IMB, dalam pertemuan itu, Ajay meminta kepada Hutama Yonathan agar proyek pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay bernama Akhmad Syaikhu. Pihak rumah sakit pun menyetujui dan memberikan uang fee permintaan Ajay tersebut dilakukan dalam lima tahap.
"Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selaku Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda," kata Budi.
Guna mencegah kesalahan dalam audit, pemberian fee 10 persen dari total nilai kontrak itu disamarkan. Pihak RSU Kasih Bunda seolah-olah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Ledino Mandiri Perkasa milik Dominikus Djoni Hendarto yang seolah ditunjuk melakukan pekerjaan pengawasan dan koordinasi.
Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian membuat seolah-olah ada empat buah perjanjian kerja sama pengawasan koordinasi tambahan dengan total nilai seluruhnya Rp3,2 miliar.