Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Ini Motif Tetangga Bantai Pasutri di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 09:01:00 WIB
Ini Motif Tetangga Bantai Pasutri di Bekasi
Ilustrasi. (Foto Ist).
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak ada perlawanan karena kedua korban sedang tertidur. Saklar lampu juga dimatikan pelaku," tutur Wijanarko.

Terkait kabar anak pelaku diperkosa anak korban, kepolisian masih menyelidiki. Kendati demikian, tindakan yang dilakukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Seharusnya pelaku bisa melaporkan perihal pemerkosaan anaknya itu ke kepolisian.

"Kami masih telusuri dugaan pemerkosaannya dengan meminta keterangan anaknya," kata dia.

Sementara itu, pelaku Andiyanto mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku kesal atas kabar anak perempuannya diperkosa. Atas tindakan itu, pelaku dikenakan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut