Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heroik, Polisi Lalu Lintas di Sukabumi Adang dan Tangkap Geng Motor Bercelurit 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Modus Abah Heni Leluasa Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi selama 5 Tahun

Rabu, 27 April 2022 - 06:00:00 WIB
Ini Modus Abah Heni Leluasa Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi selama 5 Tahun
Hendi alias Abah Heni memperkosa 10 anak selama 5 tahun, sejak 2017 hingga 2021. Modusnya, Abah Heni mencari kutu di rambut korban.. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua hakim Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media.

Terpidana Hendi alias Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut