Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heroik, Polisi Lalu Lintas di Sukabumi Adang dan Tangkap Geng Motor Bercelurit 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Modus Abah Heni Leluasa Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi selama 5 Tahun

Rabu, 27 April 2022 - 06:00:00 WIB
Ini Modus Abah Heni Leluasa Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi selama 5 Tahun
Hendi alias Abah Heni memperkosa 10 anak selama 5 tahun, sejak 2017 hingga 2021. Modusnya, Abah Heni mencari kutu di rambut korban.. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Hendi alias Abah Heni, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT)  Bandung lantaran terbukti memperkosa 10 bocah perempuan di Sukabumi. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, terungkap modus operandi terpidana leluasa memperkosa bocah perempuan selama 5 tahun, sejak 2017 hingga 2021.

Dalam amar putusan PN Cibadak yang dimuat website Mahkamah Agung (MA) dilihat pada Selasa (26/4/2022), terpidana memperdaya pelaku dengan modus mencari kutu. Seperti yang dilakukan terpidana Abah Heni terhadap satu korban pada 2020. 

Saat itu, korban sedang bermain dengan anak terpidana. Korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah. Pelaku menarik tangan korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)'. 

Terpidana Abah Heni menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa. Setelah itu, terjadilah pencabulan terhadap korban. Korban yang saat itu berusia 11 tahun merasa tak nyaman dan pamit pulang. Namun terdakwa sempat melarang dengan menarik baju anak korban. 

Setelah kejadian pertama itu, korban tersebut berkali-kali dicabuli. Dalam dokumen putusan disebutkan korban berusia 11 tahun tersebut telah enam kali menjadi korban kebiadaban Abah Heni. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut