Ini Kronologi Kasus Pasangan Kekasih Jual Gadis Belia via MiChat di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka SI (19) dan BR (19). Polisi menangkap SI dan BR setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kronologi kejadian kasus ini berawal saat korban tidak pulang selama tiga hari. Setelah kembali ke rumah, korban mengadu ke orang tuanya telah disekap oleh SI dan BR.
"Saat pulang dan ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku ini tidak boleh pulang oleh SI dan BR," kata Kapolresta Bandung melalui keterangan resmi.
Setelah mendapatkan laporan dan bukti dari orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SI dan BR di salah satu hotel di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku dan korban ini terikat hubungan pertemanan. Saat mereka bertemu, korban diajak SI dan BR ke salah satu apartemen di Kota Bandung.