3 Tersangka Perkosa-Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via MiChat Terancam 15 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - MS (18), IM (18), dan SV alias ABH (16), tersangka pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun di Kota Bandung, dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penyidik mempersangkakan ketiga pelaku melanggar Pasal 2, 6, 11, dan 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Prang (TPPO).
Pasal itu mengatur tentang, perekrutan, pengangkutan, Penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan acaman kekerasan,penggunakaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemaisuan,penipuan, penyalangunaan kekuasaan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi untuk mengambil keuntungan.
"Para pelaku terancam hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp120 juta dan paling besar Rp600 juta," kata Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).
Selain itu, ujar Kombes Pol ASwin, ketiga tersangka melakukan eksploitasi seksual terhadap anak sehingga melanggar Pasal Pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp200.000.000.