Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Tidak Masuk Akal
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara

Rabu, 08 Februari 2023 - 14:38:00 WIB
Ini Alasan Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara
Sidan Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Dwi Sugianto memvonis bebas eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty dari kasus penipuan dan penggelapan SPBU. Hakim menilai tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan SPBU. 

Dwi Sugianto mengatakan, saksi korban Stelly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil. 

Bahkan, pelapor Stelly Gandawijaya secara sukarela dan sadar mengetahui proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain.

"Majelis tidak menemukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dalam kerja sama dan bisnis," kata Dwi Sugianto dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2/2023).

Kedua terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty, ujar hakim Dwi Sugantion, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut