Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masjid Agung Bandung Bakal Gelar Salat Tarawih
Advertisement . Scroll to see content

Ibadah Ramadan Diizinkan di Masjid, Ridwan Kamil Syaratkan Ini

Kamis, 08 April 2021 - 17:44:00 WIB
Ibadah Ramadan Diizinkan di Masjid, Ridwan Kamil Syaratkan Ini
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengizinkan ibadah Ramadan di masjid dengan syarat kapasitas dibatasi hanya 50 persen. (Foto/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan umat muslim di Jabar melaksanakan ibadah di masjid selama bulan suci Ramadan 2021. Izin tersebut dikeluarkan sesuai arahan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan 2021.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu hanya memberi syarat, yakni kapasitas dibatasi 50 persen. Artinya masih ada pembatasan jumlah jamaah.

"Sesuai arahan, beribadah Ramadan di masjid itu diizinkan, tapi (pengurus) DKM harap konsisten disiplin menjaga kapasitas hanya 50 persen," tegas Kang Emil seusai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021).

Menurut Kang Emil, pada prinsipnya, penularan Covid-19 masih terkait erat dengan kerumunan. Dia menyebutkan, di mana ada kerumunan, di situlah potensi penularan Covid-19 muncul.

"Artinya, masyarakat dianjurkan untuk mengurangi kepadatan. Sahur atau buka puasa upayakan tetap di rumah," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut