Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 886 Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

HUT ke-78 RI, 17.000 Tahanan dan Narapidana di Jabar Dapat Remisi, 291 Orang Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:02:00 WIB
HUT ke-78 RI, 17.000 Tahanan dan Narapidana di Jabar Dapat Remisi, 291 Orang Bebas
Sebanyak 17.000 narapidana di Jabar mendapatkan remisi HUT ke-78 RI. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, RU I diberikan oleh pemerintah kepada narapidana dan pidana anak, yang masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri.

"Artinya yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," ujarnya.

Kemudian, untuk narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang mendapatkan RU II berjumlah 291 orang. Kusnali mengatakan, RU II ini diberikan kepada narapidana dan pidana anak, yang masa tahananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2023.

"Aturan remisi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut