Habib Bahar Tersangka Kasus Hoaks Peristiwa Km 50 Tol Japek? Ini Kata Kabid Humas
"Kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda metro Jaya pada 17 Desember. Namun karena lokusnya (lokasi kejadian) di wilayah Jawa Barat, maka (penyidikan) dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya adakah permohonan penangguhan penahanan dari keluarga Habib Bahar melalui kuasa hukumnya, Kabid Humas menuturkan, sampai saat ini Polda Jabar belum menerima pengajuan dan permohonan apapun. "Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya mengenai surat penangguhan penanganan. Tapi kami cek," tutur Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa hampir 10 jam, tim penyidik Polda Jabar, akhirnya menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Selain Habib Bahar, polisi juga tetapkan pengunggah video, yakni TR juga menjadi tersangka kasus hoaks. "Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," kata Dirreskrimsua Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022), malam.
Baik Habib Bahar dan TR dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," ujarnya.