Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Habib Bahar Ditahan di Sel Terpisah Rutan Mapolda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar Tersangka Kasus Hoaks Peristiwa Km 50 Tol Japek? Ini Kata Kabid Humas

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:45:00 WIB
Habib Bahar Tersangka Kasus Hoaks Peristiwa Km 50 Tol Japek? Ini Kata Kabid Humas
Kombes Pol Ibrahim Tompol bakal menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar menggantikan Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, kliennya disangka menyebarkan hoaks terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Ditanya tentang benar atau tidak yang disampaikan Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar itu, Kabid Humas Polda Jabar enggan memberikan penjelasan.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah jadi memang kami tidak publikasi karena sifanya pro justicia dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," kilah Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2021).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus ini diawali di ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, wilayah hukum Polres Cimahi. Dalam ceramah Habib Bahar diduga menhandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran. 

Tindakan ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, bagian dari unsur pidana. Namun, isi ceramah tersebut diunggah di kanal YouTube dengan akun berinisial TR. Video berisi ceramah Habib Bahar tersebut dilihat oleh masyarakat dan viral.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut