Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri
Advertisement . Scroll to see content

Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam

Selasa, 11 Januari 2022 - 23:55:00 WIB
Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Tuntutan kedua, ujar Kajati Jabar, JPU juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa agar dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan hukuman kebiri kimia.

"(Tuntutan) ketiga kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan keempat, mewajibkan terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban total Rp331 juta," ujar Kajati Jabar. 

Kelima, tutur Asep, meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Ponpes Manarul Huda Parakansaat, Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda dan merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan mauoun pondok peseanteen baik kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar," tutur asep.

Selanturnya hasil lelang aset terdakwa, kata Kajati Jabar, digunakan untuk biaya sekolah anak anak, bayi-bayi, dan kelangsungan hidup mereka. "Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang. Hasilnya diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar demi keberlangsungan hidup korban dan anak-anaknya," ucap Kajati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut