Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri
Advertisement . Scroll to see content

Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam

Selasa, 11 Januari 2022 - 23:55:00 WIB
Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Tuntutan hukuman terberat itu diajukan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar berdasarkan Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto Pasal 76 huruf d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

"Kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu. Dari tuntutan pidana, kami ada beberapa yang disampaikan, bahwa kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serius crime," ujar Asep N Mulyana.

Asep N Mulyana menyatakan, terdapat beberapa argumentasi dan pertimbangan mengapa JPU menggolongkan kejahatan terdakwa Herry Wirawan sebagai the most serius crime.

Pertama, mengacu kepada konvensi Perserikat Bangsa Bangsa (PBB) menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual. 

Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Jadi, anak-anak berada dalam kondisi tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut