Esek-esek Online di Bandung, Polisi Bidik Beberapa Apartemen Jadi Lokasi Kencan
Sementara itu, perkembangan penyidikan kasus prostitusi online di apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Kompol Adanan Mengaopang, mengemukakan, penyidik telah memeriksa pemilik unit kamar apartemen.
"Penyidik juga memeriksa sekuriti (satpam apartemen). Berikutnya manajemen apartemen akan dimintai keterangan terkait apakah yang bersangkutan mengetahui kegiatan (prostitusi) yang selama enam bulan ini terjadi sebelum-sebelumnya atau tidak. Pemeriksaan terhadap manajemen apartemen segera kami lakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan," ujar Kompol Adanan Mangopang.
Kasat Reskrim menuturkan, Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait sanksi atau tindakan yang bisa dilakukan agar apartemen tak dijadikan tempat prostitusi.
"Tindakan (sanksi) yang paling berat pencabutan izin. Kami koordinasi dengan pemda apakah yang bersangkutan (manajemen apartemen) melanggar perda atau tidak. Sanksi itu akan memberikan efek jera kepada manajemen apartemenn maupun penginapan," tutur Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26), dua pemuda Kota Bandung, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.