Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Kades di Sukabumi Dipanggil BPKP terkait Penggunaan Dana Desa
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, BPHN Blacklist Lawfirm di Sukabumi 

Minggu, 15 Oktober 2023 - 16:58:00 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, BPHN Blacklist Lawfirm di Sukabumi 
Ratusan kepala desa di Sukabumi dipanggil BPKP dan DPR terkait dana desa. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. 

Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil puluhan kepala Desa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang digelontorkan untuk salah satu lawfirm. 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin menyebut, pihaknya memanggil 85 kepala desa beserta bendaharanya. Hal itu didasari adanya dugaan para kepala desa yang dimaksud adalah memberikan uang jutaaan rupiah. 

"Dua hari ini kami Inspektorat memanggil kepala Desa serta bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di sosial media," ujar Komarudin, Selasa (1/8/2023). 

Ditanya mengenai dugaan itu, Komarudin belum bisa menjelaskan secara gamblang. Lantaran masih proses pemenuhan keterangan dari seluruh kepala desa yang hadir. 

"Secara regulasi adanya dugaan itu belum bisa kita jelaskan, namun bila itu terbukti pun inspektorat tugasnya memulihkan pengelolaan keuangan," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut