Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, BPHN Blacklist Lawfirm di Sukabumi
Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana.
Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil puluhan kepala Desa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang digelontorkan untuk salah satu lawfirm.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin menyebut, pihaknya memanggil 85 kepala desa beserta bendaharanya. Hal itu didasari adanya dugaan para kepala desa yang dimaksud adalah memberikan uang jutaaan rupiah.
"Dua hari ini kami Inspektorat memanggil kepala Desa serta bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di sosial media," ujar Komarudin, Selasa (1/8/2023).
Ditanya mengenai dugaan itu, Komarudin belum bisa menjelaskan secara gamblang. Lantaran masih proses pemenuhan keterangan dari seluruh kepala desa yang hadir.
"Secara regulasi adanya dugaan itu belum bisa kita jelaskan, namun bila itu terbukti pun inspektorat tugasnya memulihkan pengelolaan keuangan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi