Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Kades di Sukabumi Dipanggil BPKP terkait Penggunaan Dana Desa
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, BPHN Blacklist Lawfirm di Sukabumi 

Minggu, 15 Oktober 2023 - 16:58:00 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, BPHN Blacklist Lawfirm di Sukabumi 
Ratusan kepala desa di Sukabumi dipanggil BPKP dan DPR terkait dana desa. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjatuhkan sanksi black list lawfirm pendamping hukum 85 desa di Kabupaten Sukabumi. Sanksi tersebut berupa penghapusan hak pengajuan verifikasi akreditasi di BPHN selama 10 tahun. 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengatakan, pihaknya menerapkan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut. Namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.

"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun," kata Widodo, dalam rilisnya beberapa hari lalu. 

Widodo menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, dana desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham. 

“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” ucap Widodo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut