Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, BPHN Blacklist Lawfirm di Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjatuhkan sanksi black list lawfirm pendamping hukum 85 desa di Kabupaten Sukabumi. Sanksi tersebut berupa penghapusan hak pengajuan verifikasi akreditasi di BPHN selama 10 tahun.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengatakan, pihaknya menerapkan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut. Namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.
"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun," kata Widodo, dalam rilisnya beberapa hari lalu.
Widodo menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, dana desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.
“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” ucap Widodo.