Dugaan Korupsi Hibah Rp1,7 Miliar, Ketum Kadin Jabar Jadi Tersangka
BANDUNG, iNews.id - Kejari Bandung akhirnya menetapkan Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang diterbitkan pada 15 Juli 2021 lalu.
"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T. Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," ucap Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Upaya penanganan, kata Reza, masih dalam tahap pertimbangan.
Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar kepada Kadin Jabar senilai Rp1,7 miliar. Sejumlah pengurus Kadin Jabar pun telah menjalani pemeriksaan dalam upaya mengungkap kasus tersebut.