Dosen Unpad yang Pernah Terlibat Organisasi Terlarang HTI Bergelar Doktor
Senin, 04 Januari 2021 - 10:30:00 WIB
Meski HTI sudah tidak ada dan AAH sudah tidak aktif lagi di organisasi terlarang itu, tutur Dandi, pencopotan dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan.
"Yang bersangkutan (AAH atau AHS) juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri," tutur Dandi.
Meski dicopot sebagai wakil dekan, kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, AAH atau AHS tetap beraktivitas seperti biasa sebagai dosen di FPIK. "Statusnya tetap sebagai dosen FPIK," katanya.
Editor: Agus Warsudi