Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kasek SMK Negeri di Kuningan Ditahan 

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:12:00 WIB
Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kasek SMK Negeri di Kuningan Ditahan 
Diduga menyelewengkan dana BOS, mantan kepala sekolah salah satu SMK negeri di Kuningan ditahan. (Foto: Miftahudin)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara di bagian lain, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Radiya Atmaja mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana BOS ini berdasarkan laporan dari pihak terkait. Begitu mendapat laporan, anggotanya langsung melakukan pemeriksaan terhadap mantan kasek salah satu SMK negeri. 

"Yang bersangkutan tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang sebesar Rp290.429.226. Sehingga kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasat. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan paling lama 4 tahun.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut