Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan

Senin, 01 Maret 2021 - 17:14:00 WIB
Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Arsad Sutarya dan Simah, mantan kepala dan bendahara sebuah SMPN di Kota Bekasi diseret ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/3/2021). Mereka duduk di kursi terdakwa dalam perkara penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018.
 
Kedua terdakwa, Arsad Sutarya dan Simah, diduga terlibat tindak pidana korupsi melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp379 juta lebih.

Sidang perdana perkara tersebut mengagendakan pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Ardianita Febriniarty Djafar.

Jaksa Ardianita mengatakan, SMP negeri yang dipimpin Arsad mendapat alokasi dana BOS dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat senilai  dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp1.290.178.050 atau Rp1,2 miliar lebih.

Perinciannya, nilai dana BOS yang diterima dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar lebih dan BOS pemerintah daerah Rp277 juta lebih.

Namun realisasi anggaran penggunaan dana BOS yang sesuai ketentuan senilai Rp910.702.513. Sehingga ada selisih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan senilai Rp379 juta lebih. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut