Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Remisi 2 Bulan di Lapas Sukamiskin, Napi Korupsi Nazaruddin Dirawat di RS

Rabu, 05 Juni 2019 - 19:18:00 WIB
Dapat Remisi 2 Bulan di Lapas Sukamiskin, Napi Korupsi Nazaruddin Dirawat di RS
Napi korupsi Setya Novanto berbaur bersama ratusan napi Lapas Sukamiskin usai Salat Ied di area lapas, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2019). (Foto: iNews/Mujib Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

Tejo mengatakan, Nazaruddin sebelumnya juga sudah mendapatkan remisi. Dengan masa hukuman yang sudah masuk tahun ketujuh, napi korupsi itu sudah mendapatkan 14 kali remisi.

“Sebelumnya juga sudah dapat kan, jadi ini tinggal ngikutin aja. Ini sudah tahun ketujuhnya, jadi remisi yang diperoleh Nazaruddin sudah 14 kali. Kan satu tahun remisi bisa dua kali,” kata Tejo.

Sementara dari 128 orang napi Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi pada Lebaran tahun ini, sebanyak 36 orang merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor). Sisanya napi pidana umum. Namun, tidak ada napi yang bebas murni pada Lebaran.

“Persyaratan untuk dapat remisi memang tidak mudah. Salah satunya kan harus ada JC (Justice Collaborator) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terus kedua memang harus membayar denda dan lain sebagainya. Kalau dendanya besar dan tidak dibayar, mereka ya tidak mendapatkan remisi,” katanya.

Persyaratan itu pula yang menurutnya belum dipenuhi sejumlah napi korupsi lainnya, seperti Setya Novanto dan Zumi Zola. Selain syarat itu, hukuman pidananya tidak besar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut