Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Termakan Rayuan, Gadis 17 Tahun di Garut Ngaku Ditiduri Guru Ngaji
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Murid, Guru Ngaji di Cilawu Garut Jadi Tersangka

Sabtu, 10 April 2021 - 09:41:00 WIB
Cabuli Murid, Guru Ngaji di Cilawu Garut Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ilustrasi/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Polres Garut menetapkan RS alias Soni (40), seorang guru ngaji, sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap muridnya, RK, gadis berumur 17 tahun. Pencabulan itu terjadi di rumah pelaku RS di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Sudah (guru ngaji RS alias Soni, berstatus tersangka)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat saat dikonfirmasi terkait status guru ngaji yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap muridnya di Garut, Jumat (9/4/2021).

Namun, ujar Ipda Muslih, tersangka RS alias Soni (40) saat ini belum ditemukan karena melarikan diri sejak aksi cabulnya terhadap korban RK diketahui warga pada Senin (5/4/2021).

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, ujar Ipda Muslih, masih memburu tersangka RS dan secepatnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. "Tersangka masih dalam pencarian," ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Garut menuturkan, perbuatan asusila terhadap perempuan berusia 17 tahun itu, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut