Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bekasi Nonaktif Mengaku Hanya Terima Rp10 Miliar dari Meikarta

Rabu, 10 April 2019 - 14:44:00 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Mengaku Hanya Terima Rp10 Miliar dari Meikarta
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (kanan) menjawab pertanyaan JPU sat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Terdakwa perkara suap izin proyek pembangunan Kawasan Terpadu Meikarta yang juga Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, mengaku hanya menerima Rp10 miliar dari Lippo. Sebelumnya dia dijanjirkan mendapat Rp20 miliar.

Hal ini diungkapkan Neneng dalam lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019). Neneng awalnya diminta keterangan terkait awal mula Lippo mengajukan perizinan proyek pembangunan terpadu Meikarta.

“Meikarta ini adalah proyek Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo minta IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah),” kata Neneng.

Neneng mengaku pengajuan IPPT seluas 400 hektare diterima dari EY Taufik. Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.

“EY Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang jalanin saja. Rp20 miliar itu untuk IPPT,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut