Bupati Bekasi Nonaktif Mengaku Hanya Terima Rp10 Miliar dari Meikarta
BANDUNG, iNews.id – Terdakwa perkara suap izin proyek pembangunan Kawasan Terpadu Meikarta yang juga Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, mengaku hanya menerima Rp10 miliar dari Lippo. Sebelumnya dia dijanjirkan mendapat Rp20 miliar.
Hal ini diungkapkan Neneng dalam lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019). Neneng awalnya diminta keterangan terkait awal mula Lippo mengajukan perizinan proyek pembangunan terpadu Meikarta.
“Meikarta ini adalah proyek Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo minta IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah),” kata Neneng.
Neneng mengaku pengajuan IPPT seluas 400 hektare diterima dari EY Taufik. Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.
“EY Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang jalanin saja. Rp20 miliar itu untuk IPPT,” katanya.