Buka Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pria asal Brebes Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Kasus dugaan tambang pasir ilegal dengan terdakwa Agung Bastian tersebut diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pada Januari 2020. Polisi menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Ciwulan, Tasikmalaya.
"Pasir sungai disedot menggunakan mesin dompleng menuju tepian sungai. Kemudian, setelah ditarik, pasir dikumpulkan menggunakan alat berat untuk dipindah ke penampungan. Pasir kemudian dijual ke pembeli yang datang ke lokasi penampungan," ujar jaksa Hasan Nurodin.
Saat pengusutan kasus, tutur jaksa, petugas Ditreskrimsus Polda Jabar menyita sejumlah alat berat dan catatan penjualan. Selain itu, uang hasil penjualan pasir senilai Rp23,4 juta. "Dari keterangan saksi, penjualan pasir beroperasi selama 24 jam tergantung konsumen yang datang," tutur jaksa.
Terdakwa Agung Bastian, ucap jaksa Hasan, menjual pasir yang ditambang secara ilegal itu dengan harga Rp370.000 per truk atau seberat 6 hingga 7 kubik. "Saat diperiksa, pengelola tidak bisa menunjukan IUP dan perizinan lain yang dibutuhkan," ucap Hasan Nurodin.
Editor: Agus Warsudi