Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Buka Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pria asal Brebes Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:38:00 WIB
Buka Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pria asal Brebes Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Tambang pasir ilegal. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Agung Bastian (47), pria asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Pasalnya, pengusaha ini didakwa melakukan tindak pidana penambangan pasir ilegal atau tanpa izin di Muara Sungai Ciwulan di Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjerat Agung Bastian dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata secara virtual dengan video conference, Selasa (30/3/2021). Terdakwa Agung Bastian tidak dihadirkan di persidangan. 

Agung mengikuti sidang dari tahanan. Terdakwa dalam kasus ini ditahan di bawah kewenangan JPU sejak awal Maret 2021 lalu.

"Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha produksi (IUP), izin usaha penambangan khusus (IUPK) dan izin pemanfaatan ruang (IPR) sebagaimana diatur di Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 18, Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 74 ayat 1," kata jaksa Hasan Nurodin Ahma dalam sidang dakwaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut