Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil
BANDUNG, iNews.id - Berkas perkaraPegi Setiawantersangka kasus dugaanpembunuhan Vina Cirebondikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Polda Jabar. Berkas tersangka Pegi Setiawan itu dikembalikan karena ada kekurangan formil dan materil.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim jaksa peneliti Kejati Jabar tidak bisa menyampaikan terkait kekurangan formil dan materil dimaksud.
“Sudah dikembalikan kemarin 2 Juli 2024 bersama petunjuknya. Ada kekurangan formil maupun materil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ujar Nur Sricahyawijaya, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, pada akhir Juni 2024 lalu, Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi karena dinilai belum lengkap. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan angkat bicara soal berkas perkara kliennya dikembalikan Kejati Jabar ke Polda Jabar.