Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

Kamis, 04 Juli 2024 - 09:43:00 WIB
Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil
Kejati jabar mengembalikan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan ke Polda Jabar. (Foto: Dok.MPI/Agus Warsudi).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Berkas perkaraPegi Setiawantersangka kasus dugaanpembunuhan Vina Cirebondikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Polda Jabar. Berkas tersangka Pegi Setiawan itu dikembalikan karena ada kekurangan formil dan materil.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim jaksa peneliti Kejati Jabar tidak bisa menyampaikan terkait kekurangan formil dan materil dimaksud.

“Sudah dikembalikan kemarin 2 Juli 2024 bersama petunjuknya. Ada kekurangan formil maupun materil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ujar Nur Sricahyawijaya, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, pada akhir Juni 2024 lalu, Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi karena dinilai belum lengkap. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan angkat bicara soal berkas perkara kliennya dikembalikan Kejati Jabar ke Polda Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut