Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil
Kamis, 04 Juli 2024 - 09:43:00 WIB
Menurut mereka, Polda Jabar diduga tidak mampu memenuhi kekurangan formil dan meteril dalam berkas tersebut.
"Saya sangat menduga bahwa ada bukti terpenuhinya unsur yang tidak mampu dilengkapi oleh Polda Jabar," kata Insank Nasarudin, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawna di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Insank optimistis Pegi tidak akan sampai ke persidangan. Sebab dalam sidang praperadilan Pagi akan bebas dari status tersangka.
"Kami meyakini, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, gugatan pra-peradilan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insank.
Editor: Kastolani Marzuki