Berkas Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan
Kasipenkum menuturkan, setelah penelitian JPU akan menentukan sikap, apakah berkas tersebut telah lengkap atau ada yang harus dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kalau pendapat jaksa peneliti belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan akan menerima tersangka serta barang bukti," ucapnya.
Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapat atensi dari Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Atensi tidak hanya dari pimpinan Ibu Kajati, tetapi juga Jampidum. Karena itu, jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas bagus," ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.
Editor: Donald Karouw