Bejat, Guru di Kabupaten Bandung Cabuli Santrinya selama 4 Tahun
Sejauh ini, polisi baru menemukan satu korban dari pencabulan yang dilakukan pelaku EP. Namun, menurut Hendra, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya dari kasus asusila tersebut.
"Saat ini sedang kami dalami di komputer ini atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak. Karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami," katanya.
Hendra menyampaikan, saat ini kondisi korban masih mengalami trauma. Korban juga baru melaporkan kasus tersebut sejak empat tahun lalu.
"Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling, agar kondisinya bisa sembuh kembali," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku EP mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Dia mengakui melakukan tindakan asusila tersebut karena khilaf.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat