Bejat, Guru di Kabupaten Bandung Cabuli Santrinya selama 4 Tahun
BANDUNG, iNews.id - Seorang guru berinisial EP (36) yang mengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga mencabuli seorang santri. Perbuatan guru tersebut sudah berlangsung selama empat tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan korban tersebut masih berusia 14 tahun. Pelaku sudah melakukan tindak asusila sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.
"Awalnya korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab, kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan. Karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana," kata Hendra, di Polresta Bandung, Selasa (26/5/2020).
Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan di media sosial. Ancaman itu, menjadi modus pelaku agar bisa mencabuli korban.
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam. Dan kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata dia.