Cabuli 2 Bocah Perempuan, Pemuda asal Musi Rawas Lebaran di Penjara
MURA, iNews.id - Jajaran Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pemuda berinisial RFS (18). Pemuda asal Mura, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena mencabuli dua bocah perempuan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Rivow Lavu mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga mencabuli dua bocah perempuan di bawah umur, yaitu Al (10) dan An (8).
“Aksi bejat itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada ayahnya,” kata Rivow kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Rivow tidak memaparkan kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ayah korban.
“Setelah mendengar cerita dari anaknya, ayah korban langsung menemui perangkat desa,” kata dia.