Bawaslu Ungkap Modus Baru Politik Uang Berkedok Kupon di Pilbup Bandung 2020
Kasus pembagian BST yang ditunggangi oleh paslon ini terjadi di Kecamatan Cicalengka. "Kedua kasus dugaan praktik politik uang ini tentu saja menunjukkan adanya praktik menghalalkan segala cara yang memprihatinkan," ujarnya.
Dalam ketentuan penanganan pelanggaran pidana politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), tutur Hedi, baik pemberi maupun penerima sama-sama bisa dijerat hukum. Artinya, kasus tersebut sama saja dengan menjerumuskan masyarakat yang tidak tahu apa-apa sebagai korban praktik jahat tersebut.
"Harus disepakati semua pihak bahwa politik uang itu kejahatan dan musuh utama demokrasi yang tengah kita bangun dan dengan susah payah dipertahankan," tutur Hedi.
Hedi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bandung mengajak sekaligus mengetuk hati nurani paslon dan tim suksesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan.
"Seharusnya para paslon beradu jual gagasan, bukan dengan cara-cara yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin menambahkan, selain diungkap Bawaslu, kasus tersebut juga telah diketahui oleh publik yang dibuktikan dengan adanya pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
"Kasusnya sedang dalam kajian oleh kami, apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," kata Komarudin.
Editor: Agus Warsudi