ASN yang Menggelar Pesta Nikah Besar-besaran di Cianjur Hanya Didenda Rp100.000
"ASN tersebut, akan menjalani sanksi disiplin karena saat PPKM Darurat, seharusnya ASN memberikan contoh yang baik, bukan melakukan pelanggaran. Setelah sidang di PN Cianjur, yang bersangkutan akan menjalani sanksi disiplin sebagai ASN," katanya.
Herman berharap, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, melakukan kesalahan yang sama, seharusnya aparatur menjadi contoh yang baik bagi warga sekitar tempat tinggalnya, termasuk menjadi kepanjangan tangan dalam pelaksanaan peraturan pemerintah.
Seperti diberitakan seorang ASN tenaga pendidikan di Kecamatan Cibeber, menggelar pesta pernikahan anaknya secara besar-besaran layaknya resepsi pernikahan sebelum pandemi, sehingga dibubarkan gugus tugas setempat. Seluruh tamu undangan dipulangkan, termasuk organ tunggal yang juga sudah terpasang untuk hiburan.
Editor: Asep Supiandi