ASN yang Menggelar Pesta Nikah Besar-besaran di Cianjur Hanya Didenda Rp100.000
CIANJUR, iNews.id - ASN tenaga pendidikan yang menggelar pesta nikah di Kabupaten Cianjur, hanya diganjar denda Rp100.000. Pesta pernikahan tersebut sebelumnya digelar secara besar-besaran lengkap dengan organ tunggal di saat penerapan PPKM darurat.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar di Cianjur Senin, mengatakan terdakwa sudah melanggar PPKM Darurat dengan tidak menerapkan protokol kesehatan ketat saat menggelar resepsi yang dihadiri banyak orang, sehingga dijatuhi hukuman membayar uang Rp100.000 atau kurungan badan selama 3 hari.
"Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menggelar resepsi tanpa mengindahkan aturan PPKM Darurat dan dijatuhi hukuman membayar denda Rp100.000 atau kurungan badan selama 3 hari jika tidak membayar," katanya, Senin (19/7/2021).
Namun setelah putusan dibacakan, terdakwa memilih untuk membayar denda dan berjanji tidak akan mengulangi kembali kesalahannya."Terdakwa memilih membayar denda dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan," katanya.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, sudah memerintahkan Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, untuk memanggil ASN tenaga pendidikan yang melanggar aturan PPKM darurat dengan menggelar resespsi pernikahan anaknya itu, untuk diberikan sanksi disiplin.