ASN Tak Netral dan Politik Uang Nodai Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat
"Hingga 9 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mencatat 22 laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota. Kecuali Tasikmalaya, kabupaten/kota yang lain ada laporan dugaan pelanggaran," kata Abdullah.
Dari 22 laporan itu, ujar dia, 19 perkara di antaranya merupakan laporan dugaan pelanggaran politik uang dengan modus memberikan uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp100.000 dan sembako pada masa tenang menjelang pemungutan suara.
Adapun pelakunya, yakni relawan atau simpatisan, pengurus RT/RW, kader partai, hingga kepala desa. Seluruh laporan dugaan pelanggaran kini sedang dalam tahap kajian awal dugaan pelanggaran di Bawaslu kabupaten/kota dan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
Abdullah mengakui, praktik politik uang, khususnya jelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar masih merajalela. Di Pilkada Kabupaten Bandung, pihaknya menerima satu laporan praktik politik uang di masa tenang yang terjadi di Kecamatan Paseh.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Desember sekitar pukul 21.38 WIB yang dilaporkan ke Panwascam keesokan harinya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan. "Dalam kasus itu, ada kendaraan terindikasi membawa paket sembako dan amplop berisi Rp150.000," ujarnya.