ASN Tak Netral dan Politik Uang Nodai Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat
Bentuk pelanggaran yang dilakukan, di antaranya memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, menghadiri kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah, hingga mendukung salah satu paslon dalam kampanye.
"Beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti dengan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang, ringan, dan moral berupa penyataan secara terbuka," ujarnya.
Jenis lainnya, tutur Sutarno, pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 66 perkara, kode etik penyelenggara pemilihan 19 perkara, dan tindak pidana pemilihan sembilan perkara.
"Di antara sembilan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan itu, dua perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Cianjur, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht," tutur Sutarno.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, pada masa tenang dan pada tahapan pemungutan dan penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2020, jajaran Bawaslu Jabar juga mencatat berbagai laporan dugaan pelanggaran di delapan daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.