ASN Tak Netral dan Politik Uang Nodai Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat
BANDUNG, iNews.id - Ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat dinodai berbagai pelanggaran. Dua bentuk pelanggaran paling banyak terjadi adalah, aparatur sipil negara (ASN) tak netral dan praktik politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Sutarno mengatakan, berdasarkan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, pihaknya sedikitnya menangani 202 perkara dugaan pelanggaran yang didominasi oleh kasus pelanggaran netralitas ASN.
"Dari jumlah tersebut, 160 perkara dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan dan 42 perkara dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran," kata Sutarno dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (10/12/2020).
Sutarno mengemukakan, kasus pelanggaran netralitas ASN, termasuk di dalamnya netralitas aparatur desa selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar mencapai 52 perkara dan seluruhnya telah diajukan Bawaslu Jabar kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mereka yang terlibat, ujar dia, mulai dari kepala kantor atau kepala dinas, kepala bagian, dan kepala seksi sebanyak 13 orang; camat dan sekretaris camat 15 orang; guru atau penilik atau pengawas sekolah 19 orang; staf ASN 10 orang; Satpol PP kecamata 1 orang dan kepala sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 1 orang, hingga dokter atau perawat maupun bidan sebanyak 3 orang.