Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Angkat Tangan Terborgol, Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Yakin Salah Tangkap

Kamis, 04 Juli 2024 - 20:17:00 WIB
Angkat Tangan Terborgol, Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Yakin Salah Tangkap
Yosef Hidayah terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntuan seumur hidup dari JPU.

"Kami malah heran, kalau memang yakni kenapa tidak dituntut hukuman maksimum, hukuman mati. Padahal dalam uraian tuntutan nyaris tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami," kata Rohman.

Rohman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan di Subang. Sebab tidak ada bukti yang mengarah kepada kliennya. Dia menilai apa yang disampaikan dalam tuntutan JPU hanya mengutip BAP, bukan fakta dalam persidangan.

Diketahui sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu ini akan kembali digelar pada Kamis (11/7/2024) mendatang. Agenda persidangan yakni pembacaan pleidoi dari terdakwa atau kuasa hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut