Akhiri Jabatan, Pj Bupati Bandung Titip Pesan Ini ke Dadang-Sahrul
Dedi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar ini mengemukakan, sejumlah isu lain yang mengemuka di Kabupaten Bandung pun telah dia garap, seperti mempercepat pencairan dana desa yang yang sempat terhambat karena terbentur mekanisme.
Seperti diketahui, proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.
"Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya sudah tanda tangani surat kuasanya. Mudah-mudahan dana desa segera bisa dicairkan," ujarnya.
Penyerahan surat kuasa ke KPPN, tutur Dedi, dilakukan secara daring di mana soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OM SPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Selain surat kuasa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus melalui proses pengunggahan melalui sistem tersebut. "Hard copy dan soft copy APBDes dikirim pemerintah desa ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kemudian diserahkan ke BKAD disertai surat rekomendasi dari DPMD," tutur Dedi.