Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pascaputusan MK, Dadang-Sahrul Ajak Paslon 01 dan 02 Bersama Bangun Bandung
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tetapkan Dadang-Sahrul Pemenang Pilbup Bandung 2020

Sabtu, 20 Maret 2021 - 19:09:00 WIB
KPU Tetapkan Dadang-Sahrul Pemenang Pilbup Bandung 2020
Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan saat menerima salinan penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dari KPU Kabupaten Bandung, Sabtu (20/3/2021). (Foto/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai pemenang di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Penetapan itu tertuang dalam surat nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/ 2021 tersebut sekaligus menutup proses panjang Pilbup Bandung 2020.

"Jadi, dengan demikian, secara formal tugas dan tahapan KPU pun sudah selesai," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/3/2021).

Agus mengemukakan, surat penetapan tersebut selanjutnya akan dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Bandung sebagai bagian dalam proses pelantikan Dadang-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2020-2025.

Menurut Agus, pelantikan Dadang-Sahrul Gunawan di luar tahapan Pilbup Bandung 2020. Sebab, pelantikan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Itu (pelantik) di luar tahapan. Jadi bukan kewenangan kami. Kami belum tahu (kapan) pelantikannya," ujar Agus.

Sementara itu, Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung yang telah mengawal proses kontestasi politik tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut