Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Setoran Uang Diberi Kode Fotokopian
Advertisement . Scroll to see content

Ade Yasin Sebut Anak Buah Diduga Inisiatif Sendiri Suap Auditor BPK Jabar demi WTP

Rabu, 20 Juli 2022 - 14:00:00 WIB
Ade Yasin Sebut Anak Buah Diduga Inisiatif Sendiri Suap Auditor BPK Jabar demi WTP
Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Diserahkan kepada Ihsan, dan Ihsan tidak menyerahkan kepada Hendra. Artinya, mereka ini berjalan sendiri-sendiri, tidak bersama sama.  Coba bandingkan dengan terdakwa lain. Mereka tidak tau berapa uang yang diterima," ucap Dina Lara Rahmawati Butar-Butar.

Dina menyatakan, dakwaan JPU KPK kepada Ade Yasin tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Karena itu, kuasa hukum terdakwa Ade Yasin berharap eksepsi dapat diterima oleh hakim PN Tipikor Bandung. 

"Jelas-jelas pernyataan Ihsan yang melakukan pemberian itu (suap). Dalam BAP yang diperiksa berkali kali KPK, (Ihsan) jelas menyatakan tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakuakan dia bersama dengan tim pemeriksa BPK," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa JPU KPK telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa atau auditor BPK Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini WTP. Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.  

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp1.935.000.000," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut