Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet
Advertisement . Scroll to see content

9 Fakta Pemilu 2024, Nomor 5 Boleh Ambil Foto dan Video saat Penghitungan Suara

Rabu, 14 Februari 2024 - 08:00:00 WIB
9 Fakta Pemilu 2024, Nomor 5 Boleh Ambil Foto dan Video saat Penghitungan Suara
Ilustrasi Pemilu 2024 yang berlangsung serentak secara nasional, Rabu (14/2/2024). (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

3. Diikuti 204,8 Juta Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Terdiri atas pemilihan di dalam negeri sebanyak 203.056.748 pemilih yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, 820.161 TPS. Kemudian pemilihan di luar negeri sebanyak 1.750.474 pemilih.

Dari jumlah itu, sebanyak 102.218.503 pemilih berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 102.588.719 pemilih perempuan.

4. Jawa Barat Terbanyak Pemilih

Jawa Barat menjadi provinsi dengan DPT terbanyak. Jumlah pemilih pada Pemilu 2024 di Jabar mencapai 35.714.901 orang. Kemudian diikuti Jawa Timur 31.402.838 pemilih dan Jawa Tengah 28.289.413 orang.

Pemilu boleh ambil foto dan video saat penghitungan suara. Klik halaman selanjutnya untuk membaca artikel ini>>> 

5. Boleh Ambil Foto dan Video saat Penghitungan Suara

KPU membolehkan masyarakat mengambil foto dan video saat penghitungan suara di TPS. Hal ini sekaligus untuk mencegah manipulasi suara usai pencoblosan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut