Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cipta Kondisi Jelang Libur Nataru, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

8 Kafe dan Resto di Kota Bandung Ditutup Paksa karena Langgar Perwal

Minggu, 20 Desember 2020 - 13:45:00 WIB
8 Kafe dan Resto di Kota Bandung Ditutup Paksa karena Langgar Perwal
Ilustrasi penutupan kafe dan resto di Kota Bandung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kenny mengemukakan, Disbudpar Kota Bandung akan memantau bersama aparat kewilayahan agar pelaku usaha jasa pariwisata bisa lebih disiplin. 

"Tadi ada sekitar 11 tempat yang dikunjungi, ada yang disegel karena melanggar terutama untuk jasa pariwisata, cafe, restoran, tempat hiburan. Kota Bandung ini masih zona merah, kita mengharapkan seluruh masyarakat harus disiplin protokol kesehatan dan taat aturan," ujarnya.

"Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian kita semua terutama untuk penegakkan Perda dan Perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha," tutur Kenny.

Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.

Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan. "(Yang disegel) belum bisa beroperasi lagi. Kami akan mengawasi dan menindak dengan persuasif," kata Mujahid.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut