8 Kafe dan Resto di Kota Bandung Ditutup Paksa karena Langgar Perwal
BANDUNG, iNews.id - Delapan kafe dan resto di Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandungdisegel petugas. Kedelapan kafe dan resto terbukti melanggar jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kafe dan resto yang disegel adalah, Kukumama, Bober Cafe, Jardin Cafe, Jumbo Eatery, Fourplay Cafe & Resto, Sultown, 83 Ribs & Biergarten, dan Osala Coffee. Selain itu, petugas juga menyegel satu toko modern di Jalan Bengawan.
Tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.
"Ada beberapa tempat yang sudah kita tindak karena melanggar Perwal. Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," kata Camat Bandung Wetan Sony Bakhtyar, dalam keterangan resmi, Minggu (20/12/2020).
"Ini (mengatasi pandemi Covid-19) butuh peran semua pihak agar bersama-sama bisa mematuhi protokol kesehatan, berdisiplin dan berkomitmen. Karena tidak bisa Pemerintah saja yang melakukan penertiban tetapi harus dimulai dari kita semuanya," ujarnya.