63.813 Pengendara di Kota Bandung Terkena Tilang Elektronik
"Sosialisasi akan terus kami lakukan. Yang paling penting adalah di sini masyarakat harus tertib berlalu lintas karena teknologi kepolisian sudah canggih. Kapan dan di mana pun, mereka (para pelanggar lalu lintas), tidak bisa mengelak. Misalnya, tidak pakai helm, menggunakan handphone saat sedang mengemudi, melanggar rambu lalu lintas," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Menurut Kapolda, pelanggar akan terdeteksi oleh kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik. ELTE juga tidak memerlukan barang bukti untuk proses penilangan. Pelanggar akan terdeteksi dan tercatat melalui sistem online.
"Tidak perlu ada barang bukti yang disita petugas. Karena, kamera pengawas merekam. Petugas akan mengirimi surat atau notifikasi di hanphone pelanggar. Mereka bisa bayar saat itu juga. Kalau tidak yakin, bisa melalui sidang di pengadilan," tutur Kapolda.
Disinggung soal pelanggar yang menggunakan kendaraan bukan atas nama pribadi, Dofiri mendorong agar pemilik kendaraan melakukan proses balik nama.
"Nah ini harus tertib. Orang menjual kendaraan harus balik nama. Selama ini kan tidak tertib. Nah risikonya kalau misalnya dia belum balik nama, otomatis yang terdata pemilik lama," ucap Irjen Pol Ahmad Dofiri.