Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Tips Terhindar dari Tilang Elektronik 
Advertisement . Scroll to see content

63.813 Pengendara di Kota Bandung Terkena Tilang Elektronik

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:32:00 WIB
63.813 Pengendara di Kota Bandung Terkena Tilang Elektronik
Sejak resmi dioperasikan, Selasa (23/3/2021), kamera ETLE atau tilang elektronik di Kota Bandung merekam 63.813 pelanggar lalin. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Sosialisasi akan terus kami lakukan. Yang paling penting adalah di sini masyarakat harus tertib berlalu lintas karena teknologi kepolisian sudah canggih. Kapan dan di mana pun, mereka (para pelanggar lalu lintas), tidak bisa mengelak. Misalnya, tidak pakai helm, menggunakan handphone saat sedang mengemudi, melanggar rambu lalu lintas," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri. 

Menurut Kapolda, pelanggar akan terdeteksi oleh kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik. ELTE juga tidak memerlukan barang bukti untuk proses penilangan. Pelanggar akan terdeteksi dan tercatat melalui sistem online. 

"Tidak perlu ada barang bukti yang disita petugas. Karena, kamera pengawas merekam. Petugas akan mengirimi surat atau notifikasi di hanphone pelanggar. Mereka bisa bayar saat itu juga. Kalau tidak yakin, bisa melalui sidang di pengadilan," tutur Kapolda.

Disinggung soal pelanggar yang menggunakan kendaraan bukan atas nama pribadi, Dofiri mendorong agar pemilik kendaraan melakukan proses balik nama. 

"Nah ini harus tertib. Orang menjual kendaraan harus balik nama. Selama ini kan tidak tertib. Nah risikonya kalau misalnya dia belum balik nama, otomatis yang terdata pemilik lama," ucap Irjen Pol Ahmad Dofiri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut