Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Tips Terhindar dari Tilang Elektronik 
Advertisement . Scroll to see content

63.813 Pengendara di Kota Bandung Terkena Tilang Elektronik

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:32:00 WIB
63.813 Pengendara di Kota Bandung Terkena Tilang Elektronik
Sejak resmi dioperasikan, Selasa (23/3/2021), kamera ETLE atau tilang elektronik di Kota Bandung merekam 63.813 pelanggar lalin. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Puluhan pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dikenai tilang. Para pengendara itu kedapatan melanggar setelah Polda Jabar menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, di Kota Bandung, hasil pemantauan dari 23 sampai 29 Maret, sebanyak 63.813 pengendara terjaring tilang elektronik.

Mereka, kata Kabid Humas, melakukan lima kategori pelanggaran. Antara lain, tak mengenakan sabuk pengaman, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, tak mengenakan helm, menerobos lampu merah, dan berkendara sambil menggunakan telepon seluler (ponsel).

Perinciannya, pelanggaran terkait tak mengenakan sabuk pengaman 43.132 pengendara, kecepatan 8.931, tak mengenakan helm 6.109, menerobos traffic light 3.333, dan penggunaan HP 2.308.

"Pelanggaran didominasi pengendara mobil yang tak mengenakan sabuk keselamatan atau seat belt. Kemudian memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang diperkenankan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (30/3/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut