3 Oknum TNI Bakal Jalani Rekonstruksi di Nagreg dan Sungai Serayu pada Senin 3 Januari
Hasilnya diketahui inisiator dan pemberi perintah tindakan pembunuhan dengan cara membuang tubuh korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) adalah Kolonel Inf Priyanto. “Apa motifnya, masih terus kita dalami,” ujar Jenderal Andika Perkasa.
Rencananya, tutur Panglima TNI, reka ulang ini akan dilaksanakan pada Senin (3/1/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jika waktunya mencukupi akan diteruskan di lokasi kedua saat pelaku membuang tubuh korban Handi Saputra dan Salsabila di, Jembatan Serayu, Kabupaten Cilacap. “Apabila tidak mencukupi, rekonstruksi TKP Serayu Selasa (4/1) kami lakukan,” tutur Panglima TNI.
Panglima telah meminta pemberkasan dan penyelidikan diselesaikan pada Kamis (6/1/2022) minggu depan dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika pun menginstruksikan Oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ucap Panglima TNI.
Tiga oknum TNI yang terlibat, Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Dua Ahmad S. Proses hukum tegas dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Editor: Agus Warsudi