Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

3 Oknum TNI Bakal Jalani Rekonstruksi di Nagreg dan Sungai Serayu pada Senin 3 Januari

Jumat, 31 Desember 2021 - 20:15:00 WIB
3 Oknum TNI Bakal Jalani Rekonstruksi di Nagreg dan Sungai Serayu pada Senin 3 Januari
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Tiga oknum anggota TNI, Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh segera menjalani rekonstruksi kasus tabrak lari dan pembuangan korban. Rekonstruksi digelar di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Rencana rekonstruksi atau reka ulang kejadian itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan di sela-sela kegiatan meninjau vaksinasi anak di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (31/12/2021).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ketiga oknum anggota TNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda. 

“Ketiganya sudah menjadi tersangka, dan sudah dipindahkan ke Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda,” kata Panglima TNI. 

Tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan Pom TNI, ujar Jenderal Andika Perkasa, telah mengkonfrontir keterangan ketiga tersangka dalam satu pemeriksaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut